Visa merupakan sebuah rekomendasi bagi warga negara asing untuk dapat memasuki suatu wilayah negara lain. Kita harus memiliki visa jika hendak memasuki negara-negara di Eropa, Amerika, Asia, Afrika, dan juga Australia. Visa tersebut biasanya dibuat di Kedutaan Besar negara tujuan di Jakarta atau bisa juga dibuat di Konsulat Jenderal yang ada di Kota-kota tertentu. Beberapa negara juga menerima pembuatan visa pada saat kedatangan kita di negara tersebut yang salah satunya adalah Turki. Biaya dan jenisnya pun berbeda-beda tergatung negara tujuan, berapa lama kunjungan dilakukan, serta tujuan kunjungan. Kali ini saya ingin berbagi mengenai pengajuan visa ke Kedutaan Besar Jepang.
Mengapa Jepang? Karena saya mendapatkan kesempatan untuk belajar selama kurang lebih selama satu tahun di Jepang. Saya yang memiliki paspor Indonesia harus memiliki Visa jika ingin memasuki negara tersebut. Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa mengajukan permohonan Visa Jepang itu sulit. Namun ketika saya mengajukan permohonan Visa, ternyata sangat mudah dan syaratnya pun jelas. Hanya saja karena saya berdomisili di Jawa Tengah sehingga harus bolak-balik ke Jakarta ketika mengurus Visa.
Jenis Visa Jepang ada beberapa macam, yakni Visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga, kunjungan teman, kunjungan wisata, kunjungan bisnis, Visa khusus, dan Visa transit. Visa khusus mencakup Visa pelajar/ bekerja/ pelatihan/ menetap dalam jangka waktu tertentu. Syarat pengajuannya pun ada beberapa perbedaan. Misalnya untuk kunjungan wisata, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Paspor asli
b. Formulir permohonan visa.
c. Pasfoto terbaru ukuran 4,5 x 4,5 cm tanpa latar.
d. Foto kopi KTP
e. Foto kopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (jika pemohon masih mahasiswa)
f. Bukti pemesanan tiket.
g. Jadwal perjalanan (kegiatan selama di Jepang).
h. Foto kopi buku tabungan 3 bulan terakhir.
Formulir pemohonan visa dan jadwal perjalanan bisa diunduh melalui website Kedutaan Besar Jepang bagian Informasi visa.
Karena saya mengajukan permohonan Visa untuk pelajar maka syaratnya seperti berikut ini :
a. Paspor asli.
b. Formulir pemohonan visa.
c. Pasfoto terbaru ukuran 4,5 x 4,5 cm.
d. Foto kopi KTP.
e. Certificate of Eligibility (asli dan foto kopinya).
Bagi penerima beasiswa dari Pemerintah Jepang tidak perlu mengantri di loker pembuatan Visa, langsung saja ke bagian Pendidikan.
Setelah semua syarat lengkap tinggal mengatri di loket pembuatan Visa. Proses pembuatan visa minimal 4 hari kerja. Jika ada dokumen tambahan yang diminta, maka pemohon akan dihubungi oleh pihak Kedutaan. Untuk jam pengajuan Visa pada hari Senin hingga Jumat pukul 08:30 sampai 12:00, sedangkan pengambilan paspor pada pukul 13:30 hingga 15:00. Biaya pembuatan untuk Visa single entry Rp 350.000,-, Visa Multiple Entry Rp 700.000,- dan Visa Transit Rp 80.000,-.
Kedutaan Besar Jepang
Jalan M. H. Thamrin 24 Jakarta Pusat (10350)
Telp: +62-21-31924308 Fax: +62-21-31925460
Lokasinya berada dekat dengan Bundaran Hotel Indonesia, bersebelahan dengan Plaza Indonesia.
*Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yuridiksi masing-masing.
Wilayah yuridiksi bisa dilihat di sini.
Bisa juga mengajukan permohonan Visa melalui biro atau agen perjalanan wisata jika memang tidak memiliki waktu atau jarak Konsulatnya yang jauh, hanya biaya yang dikeluarkan akan sedikit lebih mahal.
No comments:
Post a Comment